PPKM Jawa-Bali Pengganti Peraturan PSBB Digantungkan?
Masyarakat Indonesia Harus Bangkit dari Keterpurukan, Jika PPKM tidak lagi dapat Mengganti Peraturan PSBB, Lalu Apa Lagi?
Virus Corona memang menjadi PR dari segala penjuru dunia agar bisa tertuntaskan dengan berbagai suntikan imun, serta dengan cara yang lain. Namun dari temuan-temuan yang ada, masih belum ada yang menemukan solusi secara tuntas. Hanya sebatas perkiraan dapat menemukan cara untuk membunuh virus ini.
Mengenang awal mula adanya peratutan PPKM Jawa-Bali pengganti Peraturan PSBB. Sudah sekian lama Virus Corona di Indonesia memporak-porandakan kebiasaan masyarakat. Pola kebiasaan dan kegiatan, berubah total. Sejak setahun yang lalu, di mana Virus ini resmi masuk ke Indonesia.
Mulai awal tahun baru 2021, pemerintah Indonesia kembali menerapkan aturan ketat untuk menangani penyebaran Virus Corona yang semakin mengganas kembali.
Peraturan PSBB yang dahulu sempat digadang-gadang dapat menghentikan laju semakin banyaknya korban Virus Corona. Ternyata hal itu masih sangat jauh dari harapan. Masyarakat yang terkena dampak, tidak hanya korban meninggal dunia, melainkan terancam pengangguran.
Jika tahun lalu, peraturan itu lebih dikenal dengan PSBB, kini aturan itu di sejumlah wilayah di Indonesia, berganti menjadi PPKM.
PPKM Jawa-Bali kini benar dilaksanakan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pelaksanaannya lebih dipusatkan pada pembatasan kegiatan masyarakat, untuk menjaga seringnya interaksi antar masyarakat karena kondisi Virus Covid-19 yang semakin menghawatirkan.
Alasan Tegasnya Peraturan PSBB diganti Dengan PPKM
PPKM Jawa-Bali, merupakan istilah baru, pengganti dari PSBB. Baik itu PSBB di Jawa Timur; PSBB Surabaya, PSBB Malang dan sekitarnya, atau PSBB Bali. PPKM yang memiliki kepanjangan kata Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Hal ini disebabkan karena istilah pembatasan sosial tidak begitu efektif untuk digunakan ketimbang pembatasan kegiatan masyarakat.
Mengulik istilah ini, ternyata ada alasan khusus yang disebutkan oleh Tito sebagai Mendagri (Menteri Dalam Negeri) mengapa lebih memilik PPKM, yakni karena istilah ini tidak begitu menyeramkan dari PSBB yang notabene melakukan pembatasan berskala sosial besar-besaran atau masif.
“Itu kan tergantung dari yang mengartikan, kalau PSBB nanti banyak mengira dan memberi kesan pembatasan ini adalah berskala besar atau masif, padahal kan tidak demikian. Pembatasan ini hanyalah di daerah yang disebutkan oleh pemerintah, selebihnya dari kebijakan masing-masing daerah, kan sudah ada datanya masing-masing,” ujarnya di Kantor Kemendagri.
Hal inilah yang menjadi alasan besar, mengapa tidak mengambil kata PSBB sebagai penerapan pembatasan di Jawa-Bali. Penerapan pembatasan kali ini, sekeras mungkin tidak membuat masyarakat menjadi gelisah karena harus berdiam diri di rumah. Sifatnya hanya sebagai pencegahan agar Virus Covid-19 tidak meraja lelah.
Aturan PPKM Jawa-Bali Pengganti Peraturan PSBB
Surat tugas telah diresmikan pada hari Rabu, 6 Januari 2021, yang sudah ditandatangani oleh Tito. Mengenai aturan untuk PPKM, akan lebih ketat dari PSBB. Namun bedanya, tidak secara masif. Inilah aturan tersebut:
1. Tempat Kerja dibatasi untuk operasionalnya dengan menerapkan, WFH sebesar 75 persen, WFO sebesar 25 persen dan masih tetap melaksanakan protokol kesehatan.
2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara Daring atau Online.
3. Untuk sektor yang melibatkan kebutuhan bahan pokok, masih tetap diizinkan beroperasi 100 persen, dengan jam yang terbatas, kapasitas, dan juga penerapan protokol kesehatan yang kian ketat.
4. Menjalankan peraturan untuk pembatasan kegiatan rumah makan yang langsung di lokasi rumah makan hanya sebesar 25 persen. Namun untuk makanan antar atau kirim masih sangat bebas dengan standar operasional atau jam buka (yang dibatasi).
5. Pembatasan jam operasional untuk tempat belanja hanya sampai pukul 19.00
6. Masih mengizinkan kegiatan yang berhubungan dengan konstruksi 100 persen, dengan tetap ketat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
7. Untuk tempat ibadah, masih boleh beroperasi dengan kapasitas hanya sebesar 50 persen.
Itu beberapa aturan mengenai PPKM Jawa-Bali. Dengan peraturan baru, di mana yang dilaksanakan adalah yang termasuk dalam kota tergolongg wajib PPKM, diharapkan masyarakat tidak terlalu gusar dengan PPKM, namun tetap waspada akan bahaya Covid-19.
Tidak Panik, Namun Tetap Waspada Terhadap Covid-19
Hikmah datangnya Covid-19, membuat masyarakat belajar makna kehidupan. Di mana kala ada yang sakit, dan didiagnosa terkena wabah tanda-tanda Virus Corona, masyarakat tetap bersyukur dan tidak terlalu larut dalam sedih, karena akan membuat virus ini makin kuat.
Bagi sebagian kalangan pebisnis, datangnya Covid-19 adalah bencana yang tidak ada ujung. Namun jika dinikmati, ini hanyalah salah satu cobaan agar usaha kita tetap diperjuangkan, meski harus tertatih-tatih.
Bahkan negara pun belajar dari hikmah datangnya Covid-19, yang mana keputusan untuk menghentikan seluruh kegiatan ekonomi masyarakat adalah bencana besar. Covid-19 tidak untuk ditakuti dengan cara bersembunyi, namun kita harus terima ia dengan lapang dada, dan lebih waspada.
Menghentikan seluruh kegiatan ekonomi masyarakat, tidak hanya membunuh negara, namun juga membunuh rakyat yang notabene butuh hidup untuk mencari sesuap nasi. Tetapi jika tetap tegak, berjualan, bekerja di perusahaan dan lain sebagainya mendapat izin, namun masih memperhatikan serta menjaga protokol, dengan cara melaksanakan PPKM, mungkin itu adalah solusi.
PPKM Tidak Berjalan Dengan Maksimal, Jokowi Berkata Sejujurnya
Update Virus Corona selalu dilakukan oleh pemerintah Kita. Namun di bulan ini, presiden “Jokowi” mengatakan bahwa hasil dari kinerja PPKM tidak bekerja dengan maksimal.
Gejala Virus Corona semakin menjadi-jadi, dengan tanda-tanda yang tidak begitu kentara. Bahkan viru Corona ini banyak menjangkit juga orang yang terlihat sehat.
Kesadaran masyarakatlah yang harus selalu ditekankan oleh pemerintah. Akibat dari semakin parahnya kondisi Indonesia, Jokowi pun mengungkapkan beberapa alasan yang mengejutkan.
“PPKM tidak berjalan dengan maksimal, karena kurang tegasnya pemerintah dalam menjalankan peraturan PPKM ini.”
Kejujuran Presiden sangat diperlukan, agar masyakarat Indonesia bisa benar terlepas dari belenggu Virus Corona. Yang telah menyerang Indonesia dan negara lainnya, tidak ada usainya.
Hal ini pun membuat Jokowi meminta pendapat kepada Pakar Pandemiologi, Dicky, agar mengutarakan pendapatnya. Dicky pun mengutarakan hal yang mengejutkan pula.
Seorang yang dahulu sempat menyelesaikan Virus Flu Burung ini, ternyata harus mengatakan bahwa lebih baik diadakan lockdown secara ketat. Seperti dahulu kala, ketika semua benar-benar di lockdown dan tidak ada yang melanggarnya.
Tidak keluar sama sekali dari rumah masing-masing, adalah solusi terbaiknya. Tetapi apa yang ada di dalam kenyataan, malah banyak yang terkendala jika harus benar-benar di rumah.
Lalu bagaimanakah nasib PPKM sekarang ini? apakah benar harus mengadakan lockdown seperti yang diutarakan Dicky? Saya, sebagai penulis berita ini pun tidak tahu harus menjawab apa.
Saya tidak bisa membayangkan kalau locdown benar-benar harus dilakukan dan menggalakkan peraturan PSBB ketat, masak iya, harus tidak bekerja. Bagi sebagian orang, bekerja dari rumah (WFH) masih bisa dilaksanakan, lalu bagaimana yang harus bekerja di pabrik?
Wallahu A’lam.
Posting Komentar untuk "PPKM Jawa-Bali Pengganti Peraturan PSBB Digantungkan?"